Kapitalisasi Haji: Transformasi Ritus Sakral Menjadi Komoditas Ekonomi di Era Modern
*tugas mata kuliah kapitalisme kontemporer dan modernisme tahun 2025
Pengantar
Haji sebagai salah satu ritus keagamaan yang sakral dalam agama Islam, telah banyak mengalami pergeseran konsep dan nilai yang signifikan di era modernisasi. Padahal, ritus keagamaan seharusnya bersifat "sacred" atau suci dan memisahkan diri dari hal-hal yang "profane" atau duniawi (Durkheim, 1995). Namun, dalam konteks globalisasi dan kapitalisme, haji telah mengalami proses profanisasi. Nilai-nilai sakral dari praktik haji mulai tergeser oleh nilai-nilai duniawi. Kemajuan teknologi dan modernisasi telah membawa perubahan besar dalam cara pandang dan praktik keagamaan seperti haji. Haji kini tidak hanya dilihat sebagai ritual keagaman yang bersifat spiritual, namun sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan kapital berupa keuntungan ekonomi.
Kapitalisme, melalui logika akumulasi modalnya, telah memanfaatkan modernisasi untuk mengkomersialisasikan ibadah haji, mengubahnya dari ritus keagamaan menjadi bagian dari industri. Hal ini mencakup penyediaan paket perjalanan, akomodasi mewah, perbankan, telekomunikasi, hingga souvenir haji. Proses ini tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi para pemilik modal, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat terhadap ibadah haji. Hegemoni ide kaum kapitalis memainkan peran penting dalam transformasi ini, di mana pandangan duniawi dan materialistis tentang haji disebarluaskan melalui berbagai media dan praktik sosial. Hegemoni ini kemudian mengaburkan esensi sakral dari haji, menggantikannya dengan simbol-simbol dan tanda-tanda profan yang lebih berfokus pada status sosial dan prestise.
Salah satu bukti empiris atas pergeseran makna haji tercermin dalam tontonan-tontonan media pada paruh akhir semester pertama tahun ini yang ramai membahas tentang haji. Berita tentang haji ini mengerucut pada tiga topik utama: Pertama, tentang karut marut penyelenggaraan haji 2024 yang banyak “dibawa” oleh Muhaimin Iskandar, calon presiden yang kalah dalam kontestasi politik 2024; Kedua, tentang artis dan penyohor yang ramai-ramai muncul dengan konten naik haji melalui jalur khusus undangan pemerintah Arab Saudi, seperti Rafi Ahmad-Nagita Slavina, Fadil Jaidi dan keluarga, serta Atta Halilintar-Aurel Hermansyah; dan ketiga, tentang koreksi penambahan gelar haji untuk Thariq Halilintar saat acara lamarannya berlangsung. Bahkan, berita tentang Thariq Halilintar menjadi top five kueri pencarian berdasarkan Google Trends untuk kata “haji” selama tujuh hari (dari 25 Juni sampai 2 Juli 2024).
Dari ketiga berita utama di atas, dapat dilihat bahwa haji tidak lagi hanya sekadar praktik dan ritual keagamaan, tetapi juga telah berkembang menjadi alat politik, simbol gaya hidup, dan gelar yang sangat melekat seperti gelar akademik. Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, penyematan gelar haji di depan nama akan turut meningkatkan posisi mereka di ruang sosial. Semakin tinggi posisi seseorang dalam ruang sosial, maka semakin besar pula kekuasaan yang dimilikinya. Menurut Pierre Bourdieu (1996), hal ini disebut dengan kekuasaan simbolik. Yaitu kemampuan untuk mendefinisikan realitas dan mempengaruhi persepsi orang lain (Bourdieu, 1996: 252).
Gelar haji adalah bentuk kekuasaan simbolik yang memberikan pengaruh dan otoritas moral kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji. Di Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah muslim, gelar ini memiliki makna yang sangat signifikan. Simbol-simbol yang melekat pada gelar haji tidak hanya mencerminkan pencapaian spiritual tetapi juga berfungsi sebagai penanda status sosial dan kekuasaan. Daya tarik haji tidak hanya terletak pada aspek ritus keagamaannya (sacred) saja, tetapi juga pada simbol-simbol duniawi (profane) yang menyertainya.
Pada sisi lain, peran tokoh agama juga sangat besar dalam membentuk perspektif dan pandangan masyarakat Indonesia. Tokoh agama sering kali menjadi panutan dan sumber otoritas moral, sehingga gelar haji yang mereka miliki dapat memvalidasi dan memperkuat posisi dalam struktur sosial. Penggunaan simbol "H." di depan nama seseorang yang telah menunaikan ibadah haji akhirnya menjadi sangat “mahal” maknanya. Dalam masyarakat yang sangat menghargai nilai-nilai keagamaan seperti Indonesia, gelar haji menjadi alat yang efektif untuk memperoleh kekuasaan. Selain itu, haji juga menciptakan identitas baru yang menghilangkan identitas sebelumnya. Misal, seseorang tidak lagi dipanggil atau disebut berdasar nama, namun dengan gelar baru yang disandangnya. “Pak Haji, Bu Hajjah, Kang Haji, Ceu Hajjah” dan lain-lain. Untuk itu, menjadi sangat wajar Ibunda Thariq Halilintar “berani” mengoreksi master of ceremony (MC) untuk menyematkan kata haji sebelum menyebut nama anaknya.
Padahal jika kembali pada nilai historis, penyematan gelar haji di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Gelar haji berfungsi sebagai bentuk “pengawasan” terhadap orang-orang yang berpotensi melakukan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial Belanda, yaitu mereka yang memiliki nilai religius dan ilmu tinggi setelah berhaji (Hamzah, 2022: 161). Selain gelar, Hamzah lebih lanjut menyebutkan bahwa aturan-aturan cara berpakaian bagi para “alumni” ibadah haji pun dibuat Belanda untuk dipatuhi. Seperti menggunakan kopiah putih, jubah, serta sorban putih. Hal ini untuk memudahkan Pemerintah Hindia Belanda dalam membedakan mana yang berpotensi melakukan perlawanan mana yang tidak. Atau kalaupun ada perlawanan, maka pihak Hindia Belanda bisa lebih mudah mengenali dan menangkap aktor-aktor intelektual di baliknya.
Memanfaatkan ritus keagamaan sebagai kontrol kekuasaan juga semakin dikultuskan oleh pemerintah Orde Baru. Mengatasnamakan pembangunan, Orde Baru membuat proyek “teologi pembangunan” (Fadli, 2012). Sebagai penguasa rezim orde yang mandaku diri sebagai Bapak Pembangunan, Soeharto memanfaatkan “para religius” untuk memuluskan program pembangunan yang memiliki spirit teologis. Hefner (2001) dalam Islam Pasar Keadilan berargumen bahwa di era Soeharto, agama dijadikan instrumen untuk melanggengkan kekuasaan. Secara narsistik dan manipulatif, Soeharto menjadikan agama sebagai alat menyebarkan gagasan-gagasan, ide-ide, dan niat-niatnya terhadap “pembangunan” Indonesia ke seluruh wilayah Indonesia. Usaha politis ini bermuara pada satu tujuan yakni, menguatkan posisi dan kekuasaan Soeharto dan kroninya.
Saat Soeharto dan istrinya beribadah haji, seluruh media meliputnya. Gelar haji dan hajjah kemudian selalu disematkan pada presiden dan istrinya sejak itu. Situasi ini, menurut Fadil (2012), menjadi titik mula betapa prestisusnya menyematkan gelar haji pada nama. Penyematan ini merupakan upaya untuk meneguhkan posisi pada struktur sosial dengan fantasi “sama seperti bapak presiden”.
Jika kembali merujuk pada konsep Pierre Bourdieu (1996), ruang sosial merupakan arena (field) untuk mendapatkan atau mempertahankan modal (kapital). Bourdieu tidak melihat ekonomi sebagai satu-satunya bentuk dari modal, namun juga mencakup modal budaya, modal sosial, dan modal simbolik. Bagi orang yang telah menyandang gelar haji, mereka telah memiliki modal dalam bentuk status dan penghormatan di arena sosial. Dalam hal ini, haji dijadikan sebagai simbol yang tidak hanya memiliki nilai religius (sacred) tetapi juga nilai sosial dan budaya (profane). Gelar "Haji" atau "Hajjah" memberikan pengakuan dan prestise yang dapat meningkatkan posisi sosial seseorang dalam komunitasnya.
Kapitalisasi Haji dan Masyarakat Konsumsi
Pergeseran atau pemaknaan ulang dari nilai haji tidak terlepas dari akumulasi ekonomi. Dalam konteks kapitalisme kontemporer, haji telah mengalami komodifikasi di mana aspek-aspek materialistik dan simbolis dari ibadah ini dimanfaatkan untuk keuntungan ekonomi. Praktik haji juga erat kaitannya dengan industri yang memproduksi kapital-kapital ekonomi. Industri perjalanan haji, misalnya, menawarkan berbagai paket haji yang tidak hanya untuk mendulang keuntungan tapi juga mencerminkan kelas sosial.
Paket perjalanan haji tersedia dari paket hemat hingga paket eksklusif yang menawarkan kemewahan dan fasilitas lebih. Seperti Raffi Ahmad-Nagita Slavina serta artis dan para penyohor lain yang berangkat haji dengan “jalur” undangan pemerintah Arab Saudi. Haji jalur undangan ini dikenal dengan nama haji furoda. Tidak semua orang memiliki akses untuk menjadi jamaah haji jalur undangan ini. Hanya orang-orang yang memiliki modal ekonomi tinggi yang dapat menikmatinya. Tak heran, karena menurut Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), biaya haji khusus (ONH Plus dan Furoda) tahun 2024 berkisar antara Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta per orang. Lebih lanjut, HIMPUH yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyatakan bahwa terdapat tiga klasifikasi haji. Hari reguler, haji plus (dulu terkenal dengan ONH Plus), dan haji furoda. Pembeda dari ketiga “kelas” tersebut adalah waktu tunggu yang semakin tinggi kelasnya akan semakin cepat berangkatnya, fasilitas seperti transportasi; akomodasi; dan konsumsi selama pelaksanaan haji, serta format bimbingan haji yang semakin tinggi kelas akan semakin intensif dan eksklusif. Ketiga kelas tersebut juga dibedakan oleh siapa penyelenggaranya. Masih merujuk pada UU yang sama, penyelenggara haji reguler adalah pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Sementara penyelenggara haji plus dan furoda adalah badan hukum yang harus memiliki izin dari Menteri Agama dan perusahaan travelnya resmi terdaftar di Kementerian Agama.
Adanya kebijakan pembeda antara haji reguler dan haji khusus mencerminkan bahwa kapitalisasi haji juga berjalan secara sistemik yang melibatkan berbagai lapisan kekuasaan termasuk negara. Meskipun haji adalah ritus keagamaan, negara nyatanya turut serta dalam pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip sistem ekonomi kapitalis dengan menebalkan perbedaan kelas dan akumulasi modal. Hal ini mungkin senada dengan pemikiran Mandel yang beranggapan bahwa kapitalisme kontemporer merepresentasikan bentuk kapitalisme paling murni yang pernah muncul (Sarup, 1993: 182). Maksudnya, kapitalisme telah berekspansi ke wilayah-wilayah yang sebelumnya sangat privat dan tidak pernah menjadi komoditas, seperti haji.
Di tingkat mikro, kapitalisasi juga terjadi dengan proses produksi “perlengkapan” haji. Seperti souvenir haji, oleh-oleh, air zam-zam, dan barang-barang religius lainnya yang menambah dimensi ekonomi dari ibadah ini. Barang-barang ini tidak hanya berfungsi sebagai kenang-kenangan tetapi juga sebagai simbol status yang dikonsumsi dan dipamerkan di ruang-ruang sosial. Dengan demikian, haji juga menjadi arena di mana berbagai bentuk modal (ekonomi, budaya, sosial, dan simbolik) berkelindan, saling memperkuat namun saling berkontestasi.
Dari segala gagasan dan upaya kaum kapitalis untuk menunggangi ibadah haji dengan menciptakan kelas dan menjadikannya industri, kemudian lahirlah masyarakat konsumsi. Adalah Jean Baudrillard yang memberikan konsep tentang masyarakat konsumsi. Baudrillard memang banyak dipengaruhi oleh perspektif Marx yang fokus pada isu-isu ekonomi. Perbedaannya, Marx dan para Marxian fokus pada produksi sedangkan Baudrilliard pada permasalahan konsumsi.
Baudrillard dalam Madan Sarup (1993) berargumen bahwa dalam masyarakat modern, objek konsumsi diorganisir oleh tatanan produksi. Sedangkan kebutuhan dan konsumsi adalah perluasan kekuatan produktif yang diorganisir. Konsumsi bukan hanya faktor pendukung bagi berjalannya roda kapital tapi merupakan kekuatan produktif yang penting bagi kapital itu sendiri.
Terciptanya masyarakat konsumsi juga tidak terlepas dari peran media yang ditonton atau dikonsumsi. Menurut Baudrillard, di era masyarakat modern tidak ada lagi adegan dan cermin, yang ada hanya layar dan jaringan (Sarup, 1993: 164-165). Intensitas yang tinggi dalam menonton layar, Guy Debord (2014) merumuskan masyarakat spektakel atau masyarakat tontonan (society of spectacle). Debord (2014) mengkritik bagaimana masyarakat modern telah berubah menjadi masyarakat tontonan, di mana kehidupan sosial didominasi oleh representasi dan citra. Masyarakat dipaksa untuk mengakumulasi citra-citra tersebut dan menjadikannya sebagai sebuah kebenaran dan “yang seharusnya”. Spectacles, sebagai manifestasi kapitalisme, mereduksi konsep kehidupan menjadi hal-hal yang sederhana dan materialistik untuk terus menjalankan roda ekonomi kaum kapitalis.
Debord (2014: 5-7) mengkritik kapitalisme karena telah mengubah struktur kehidupan manusia melalui tiga tahap degradasi: dari "being" (menjadi) ke "having" (memiliki), dan dari "having" ke "appearing" (tampak). Ketiga tahap ini pun berlaku pada fenomena kapitalisasi haji seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Tahap being ialah menjadi haji secara nilai spiritual dan hanya untuk memenuhi kewajiban agama. Namun being saja tidak cukup, kapitalisme sudah bekerja sehingga terjadi pergeseran dari being ke having. Pada tahap ini, identitas dan nilai seseorang mulai diukur berdasarkan apa yang mereka miliki. Akhirnya, gelar haji dan atribut-atribut material lainnya (seperti souvenir dan air zam-zam) menjadi penanda status sosial. Orang yang telah menunaikan haji tidak hanya dilihat sebagai individu yang telah memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai seseorang yang memiliki sesuatu yang bernilai dalam struktur sosial. Terakhir, pada tahap appearing, nilai seseorang tidak hanya diukur dari apa yang mereka miliki, tetapi juga dari bagaimana mereka tampak di mata orang lain. Representasi dan citra menjadi lebih penting daripada realitas itu sendiri. Orang yang telah menunaikan haji sering kali memamerkan gelar mereka, membagikan foto-foto perjalanan, dan memberikan souvenir sebagai cara untuk menunjukkan status sosial mereka. Nilai spiritual haji telah tereduksi menjadi sekadar penampilan dan representasi sosial. Gelar haji menjadi alat untuk memperoleh pengakuan dan otoritas dalam masyarakat, bukan hanya sebagai pencapaian spiritual.
Dari hal tersebut, dapat dikatakan bahwa konsumsi dari produk perlengkapan haji seperti souvenir, air zam-zam, dan atribut-atribut material lainnya telah menjadi bagian dari sistem tanda yang membedakan masyarakat. Orang yang telah menunaikan haji sering kali memanfaatkan sistem tanda-tanda tersebut sebagai cara untuk menunjukkan status sosial mereka.
Praktik haji dan konsumerisme yang menyertainya menunjukkan bagaimana modal dalam berbagai bentuk dapat dipertukarkan dan diakumulasi. Dan pasar berperan penting dalam hal ini. Memang, praktik konsumerisme dalam ibadah haji tidak terlepas dari pasar yang turut serta menciptakan masyarakat konsumsi di tengah sistem ekonomi kapitalis.
Proses ini menunjukkan bahwa haji telah menjadi salah satu kendaraan kapitalisme, di mana keuntungan finansial dan kekuasaan lebih diutamakan daripada esensi spiritualnya. Kapitalisasi haji meneguhkan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan haji dapat dikomodifikasi, termasuk ibadah dan surga. Kembali kepada haji furoda misalnya, ibadah dan surga menjadi komoditas yang diperdagangkan. Agen travel haji furoda berlomba-lomba menjual jasa mereka atas nama ibadah atau untuk mendapatkan surga. Dengan demikian, haji telah bergeser dari nilai guna (spiritualitas dan kewajiban religius) menjadi nilai tukar (biaya dan fasilitas). Pada akhirnya, kapitalisasi haji ini telah mereduksi dan menghilangkan praktik keagamaan yang sacred menjadi komoditas yang dapat dimiliki, dipamerkan, dan diperdagangkan.
Nilai Tanda sebagai Komoditas
Baudrillard (Sarup, 1993) mengkritik Marxisme karena dianggap terlalu reduksionis secara ekonomi dan tidak mampu mengkonseptualisasikan bahasa, tanda, dan komunikasi. Karenanya, dalam pandangan Baudrillard, narasi-narasi Marxian malah menjadi cerminan dari masyarakat kapitalis itu sendiri. Alih-alih menjadi sebuah kritik yang radikal, malah menjadi bentuk justifikasi. Untuk itu menurut Baudrillard, yang menjadi komoditas bukan hanya nilai guna dan nilai tukar tapi juga tanda. Jika dikaitkan dengan konsumsi, masyarakat konsumsi di era modern menurut Baudrillard ini tidak mengonsumsi nilai guna dan tukar saja namun juga tanda.
Ketika kita mengonsumsi barang, kita sebenarnya mengonsumsi makna yang terkait dengan barang tersebut dalam sistem tanda. Iklan memainkan peran penting dalam proses ini karena iklan adalah alat utama yang digunakan untuk menciptakan dan menyebarkan tanda-tanda yang terkait dengan komoditas. Melalui iklan, komoditas diberi makna yang melampaui fungsi praktisnya dan menjadi bagian dari sistem tanda yang lebih besar. Dengan demikian, komoditas telah menjadi tanda dalam pengertian Saussarian (Sarup, 1993: 162), di mana maknanya ditentukan secara arbitrer oleh posisinya dalam jaringan penanda (signifiers).
Dalam era postmodern, Baudrillard (Sarup, 1993) berargumen bahwa kita hidup dalam dunia simulakra, di mana tanda-tanda dan simulasi telah menggantikan realitas. Komoditas sebagai tanda adalah bagian dari dunia ini, di mana tidak ada lagi perbedaan antara yang nyata dan yang palsu. Semua yang kita konsumsi adalah bagian dari permainan tanda yang tidak memiliki referen eksternal yang nyata. Begitu juga pada praktik keagamaan haji yang penuh dengan sistem tanda.
Haji sebagai kode signifikansi adalah pertemuan antara kapitalisme dalam bentuk struktur tanda (signified) dengan struktur penanda (signifiers). Struktur tanda yang dimaksud adalah produk dari sistem produksi seperti jasa travel, oleh-oleh, air zam-zam, merchandise, bahkan telekomunikasi. Sedangkan struktur penanda ialah "agamis" melalui tafsir atas kitab suci, standar keimanan, stratifikasi sosial dan imajinasi ketuhanan. Jembatan yang menghubungkan keduanya adalah konsumsi. Dalam tatanan yang sistematis, hal ini bergeser menjadi kewajiban untuk mengonsumsi.
Dalam sistem pasar yang chaos, relasi antara struktur tanda dan penanda menjadi periode objek-objek, seperti yang ditegaskan oleh Baudrillard (Sarup, 1993: 162). Sesungguhnya, objek tersebut sudah tidak memiliki makna dan kegunaan selain pertukaran komoditas belaka. Individu telah kehilangan kontrolnya atas makna karena sepenuhnya dikendalikan tatanan yang dibentuk oleh kapitalisme. Perilaku mengonsumsi hanya didasari atas pemaknaan kode-kode yang dihasilkan oleh iklan haji. Seolah-olah individu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan, namun sebenarnya hanya kebebasan yang ilusif.
Hal ini dapat tercipta melalui manipulasi tanda. Manipulasi gambar, fakta, dan informasi dapat mengkonstruksi imaji atas "lebih dekat dengan Tuhan", "doa-nya lebih terkabul", atau “dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah haji”. Makna atas rasa ini merupakan bentuk dalam praktik konsumsi haji. Semakin eksklusif jasa yang ditawarkan, semakin tinggi nilai haji dalam hierarki sosial. Artinya pemaknaan haji sebagai pengalaman spiritual individu, tergusur oleh fungsi sosial, pertukaran, komunikasi, dan distribusi nilai melalui tanda.
Manipulasi tanda lain yang dihasilkan oleh iklan haji adalah menjadikan tubuh menjadi bermoral dan suci. Ini adalah obsesi utama dalam masyarakat konsumeris yang agamis, seperti di Indonesia. Hiperrealitas haji, mentransformasikan tubuh yang berdosa menjadi tubuh yang kudus. Representasi atas tubuh yang baru ini diglorifikasi oleh sistem tanda dalam iklan haji. Padahal “telah berhaji” tidak menjamin seseorang terlepas dari dosa-dosa selanjutnya. Tidak sedikit, narapidana di banyak penjara di Indonesia bergelar haji atau hajjah. Tidak sedikit pula tokoh-tokoh publik atau politikus yang telah menunaikan haji dan umroh berkali-kali, nyatanya terbukti melakukan korupsi besar-besaran. Memang, dunia hanyalah sebuah simulakra karena masyarakat dipaksa untuk lebih mengonsumsi nilai tanda alih-alih nilai guna.
Seperti tergambar pada lirik lagu Jason Ranti berjudul Suci Maksimal. Lagu ini menjadi sangat
reflektif ketika mengonsumsi haji hanya sebagai sistem tanda. Lirik lagu ini menunjukkan bagaimana religius dan moralitas yang ditampilkan oleh “pak
penjahat” dan “bu penjahat” sebagai bentuk
simulakra. Mereka menciptakan citra diri
yang suci dan bermoral dengan menjalani praktik praktik ritual keagamaan seperti haji dan doa. Praktik-praktik itu hanya sebuah penanda yang yang tidak memiliki hubungan dengan realitas moral mereka yang sebenarnya.
Uh pak penjahat
Naik haji setahun sekali
Uh bu penjahat
Cuci kaki satu jam sekali
Suci maksimal
Uh pak penjahat
Cita - cita jadi robin hood
Uh bu penjahat
Angan - angan mati di pantai
Mati maksimal
Merah kuning hitam putih kelabu
Jalan hidup mu sungguh kelabu
Apakah tidur mu puas lama dan pulas
Mimpi mu indah panjang dan luas
Atau gelap dan buas
Kulihat TV pak penjahat safari moral
Ku baca koran pak penjahat banyak simpenan
Kebanyakan cinta
Merah kuning hitam putih kelabu
Jalan hidup mu sungguh kelabu
Apakah tidur mu puas lama dan pulas
Mimpi mu indah panjang dan luas
Atau gelap dan buas
Doa nya kencang jahatnya tetap
Hatinya hitam baju berkilau
Apakah tidur mu puas lama dan pulas
Mimpimu indah panjang dan luas
Atau gelap dan buas
Penutup dan Catatan Reflektif
Transformasi haji dari ritus sakral menjadi komoditas dalam era modernisasi dan kapitalisme menunjukkan bagaimana nilai-nilai spiritual dapat tergeser oleh nilai-nilai duniawi. Kapitalisme telah berhasil mengkapitalisasi haji, menjadikannya industri yang melibatkan berbagai sektor ekonomi. Proses ini tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat terhadap haji, dari yang awalnya merupakan kewajiban spiritual menjadi simbol status sosial dan prestise.
Gelar haji dalam masyarakat Indonesia berfungsi sebagai kekuasaan simbolik yang memberikan pengaruh dan otoritas moral. Namun, sejarah menunjukkan bahwa penyematan gelar ini adalah warisan kolonial yang awalnya berfungsi untuk pengawasan. Pemerintah Orde Baru memperkuat kultus gelar ini, menambah dimensi sosial dan budaya dari haji. Kapitalisasi haji mencerminkan pergeseran dari nilai guna spiritual menjadi nilai tukar ekonomi, menjadikannya bagian dari masyarakat konsumsi.
Pada akhirnya, kapitalisasi haji ini telah mereduksi dan menghilangkan praktik keagamaan yang sakral menjadi komoditas yang dapat dimiliki, dipamerkan, dan diperdagangkan. Praktik haji kini menjadi arena dominasi kekuasaan dan pertarungan citra sosial, mengikis nilai-nilai spiritual yang seharusnya menjadi inti dari ibadah ini. Diperlukan pemikiran reflektif untuk kembali merenungkan esensi sejati dari haji dan bagaimana kita dapat menjaga nilai-nilai sakralnya di tengah arus kapitalisme yang semakin kuat.
Daftar Pustaka
Bourdieu, Pierre (1996). A Social Critique of the Judgment of Taste. Diterjemahkan oleh Richard Nice. Massachusetts: Harvard University Press.
Debord, Guy (2014). The Society of the Spectacle. Diterjemahkan oleh Ken Knabb, Bureau of Public Secrets.
Durkheim, Emile (1995). The Elementary Forms of Religious Life. Diterjemahkan oleh Karen E. Fields. New York: The Free Press.
Fadli, Muhammad (2012). Kontestasi Citra Sosial dalam Praktik Ritual Haji: Analisis Kritis terhadap Gaya Hidup Muslim Kelas Menengah di Yogyakarta. (Tesis, Universitas Gadjah Mada).
Hamzah, Kyota (2022). Haji: Ibadah yang Mengubah Sejarah Nusantara. Neosphere Digdaya Mulia.
Hefner, Robert (2001). Islam Pasar Keadilan. Yogyakarta: LKIS.
Sarup, Madan (1993). An Introductory Guide to Post-structuralism and Postmodernism. Pearson Education.