Relasi Kuasa dalam Bahasa dan Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia
Relasi Kuasa dalam Bahasa dan Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia
Izin bicara
Mohon izin
Siap laksanakan!
Siap 86!
Ungkapan-ungkapan ini semakin akrab dan biasa di telinga warga sipil dalam percakapan sehari-hari. Di balik kebiasaan itu, sesungguhnya bekerja struktur makna yang lebih dalam dari sekadar pilihan kata.
Bahasa membawa relasi kuasa. Ketika istilah yang berakar dari budaya militer menjadi kebiasaan percakapan sehari hari, yang berpindah bukan hanya kosakata. Yang ikut berpindah adalah cara membayangkan relasi antar manusia. Ada yang memberi arahan. Ada yang menunggu instruksi. Ada yang meminta izin untuk berbicara. Ada yang melaporkan. Struktur vertikal tersebut direproduksi melalui kebiasaan yang sehari-hari.
Gejala ini menunjukkan perpindahan nilai militeristik ke dalam kebiasaan komunikasi sehari-hari tanpa kehadiran struktur militer yang nyata. Yang bekerja adalah proses pembiasaan. Ungkapan izin, siap, lapor, menunggu arahan, dipakai berulang sampai terasa alamiah. Pilihan kata tersebut perlahan membentuk cara orang memahami posisinya dalam percakapan. Berbicara dipahami sebagai tindakan yang memerlukan legitimasi. Menyampaikan pendapat terasa pantas setelah ada persetujuan. Bahasa mengatur bagaimana seseorang menempatkan diri di hadapan orang lain.
Gagasan hegemoni dari Antonio Gramsci membantu menjelaskan mengapa pola komunikasi ini bertahan tanpa instruksi formal atau tekanan langsung. Dalam Prison Notebooks (1971), Gramsci menunjukkan bagaimana dominasi modern bekerja melalui persetujuan yang tumbuh di wilayah kebudayaan, bahasa, dan kebiasaan sehari hari. Yang mana kekuasaan menjadi efektif ketika diterima sebagai kewajaran.
Jika meminjam kacamata Gramsci, penggunaan istilah seperti izin, siap, lapor, atau menunggu arahan tidak dipahami sebagai tanda ketundukan. Pilihan kata tersebut dipersepsikan sebagai etika komunikasi yang baik, sopan, dan profesional. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah bagaimana proses hegemoni bekerja secara halus. Pola komunikasi hierarkis direproduksi tanpa kesadaran sedang meneguhkan relasi kuasa.
Gramsci menyebut proses ini sebagai pembentukan common sense, kumpulan nilai dan kebiasaan yang diterima sebagai pengetahuan praktis sehari-hari. Common sense tidak tampak ideologis karena hadir sebagai sesuatu yang wajar. Bahasa militeristik yang masuk ke ruang sipil menjadi bagian dari common sense komunikasi. Melalui mekanisme ini, relasi kuasa tidak perlu ditegakkan dari luar. Individu menyesuaikan cara berbicara secara sukarela agar selaras dengan norma yang dianggap pantas. Kesadaran kritis terhadap struktur hierarkis di dalamnya melemah karena praktik tersebut menyatu dengan kebiasaan sosial.
Dalam perspektif hak asasi manusia, pola komunikasi seperti ini menyentuh fondasi yang sangat dasar dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini menuntut adanya kondisi sosial yang membuat setiap orang merasa layak berbicara tanpa perlu merendahkan posisi dirinya di hadapan orang lain. Ketika seseorang merasa perlu “izin” untuk berbicara dalam relasi sehari-hari, yang bekerja bukan lagi sekadar sopan santun, melainkan struktur simbolik yang mempengaruhi rasa kelayakan untuk bersuara.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kerangka HAM selalu terkait dengan martabat manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi Universal HAM Pasal 19 menegaskan hak setiap orang untuk menyatakan pendapat tanpa gangguan. Rumusan ini tidak hanya berbicara tentang relasi warga dengan negara, melainkan juga tentang iklim sosial yang memungkinkan ekspresi berlangsung tanpa tekanan simbolik. Ketika kebiasaan komunikasi menempatkan sebagian orang sebagai pihak yang perlu menunggu legitimasi sebelum berbicara, iklim tersebut mengalami distorsi.
Prinsip kesetaraan yang menjadi dasar HAM juga ikut terdampak. Pasal 1 deklarasi yang sama menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Kesetaraan ini tidak bermakna abstrak. Seungguhnya kesetaraan perlu hadir dalam pengalaman komunikasi sehari-hari. Percakapan yang sehat mengandaikan posisi setara antarpembicara. Ketika bahasa membentuk imajinasi tentang posisi atas dan bawah, pengalaman kesetaraan mengalami pelemahan pada level yang paling mikro.
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan publik juga bergantung pada rasa percaya diri untuk menyampaikan pikiran. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Pasal 19 dan Pasal 25 mengaitkan kebebasan berekspresi dengan partisipasi dalam urusan publik. Partisipasi tidak mungkin tumbuh dalam budaya komunikasi yang membuat orang terbiasa menahan diri, menunggu arahan, atau merasa perlu menyesuaikan posisi sebelum berbicara. Kebiasaan tersebut menciptakan hambatan psikologis yang tidak kasat mata namun efektif.
Persoalan yang muncul kemudian bukanlah pelanggaran HAM dalam bentuk represif, melainkan erosi kondisi kultural yang menopang pelaksanaan dan penikmatan HAM. Hak tetap ada secara normatif, namun lingkungan komunikasinya tidak sepenuhnya mendukung praktik hak tersebut. Orang memiliki hak berbicara, namun tidak sepenuhnya merasa berada dalam posisi setara untuk menggunakan hak itu.
Dari sudut pandang martabat manusia, kebiasaan merendahkan posisi diri dalam percakapan sehari hari berpotensi menggeser cara individu memandang dirinya sendiri. Martabat dalam kerangka HAM mengandaikan pengakuan bahwa setiap orang memiliki nilai yang sama. Komunikasi yang terus menerus dibingkai dalam pola hierarkis memperhalus penerimaan terhadap ketimpangan posisi tersebut.
Dengan demikian, isu ini menunjukkan bagaimana pemenuhan HAM tidak hanya berkaitan dengan hukum dan kebijakan, melainkan juga dengan kebudayaan komunikasi. Ketika bahasa kepatuhan menjadi kebiasaan, yang tergerus adalah imajinasi tentang relasi setara antarwarga. Demokrasi membutuhkan warga yang merasa memiliki posisi yang sama dalam menyampaikan pikiran.
*Artikel ini telah digubah dan ditayangkan di laman resmi Komnas HAM. Artikel dapat diakses di https://www.komnasham.go.id/n/4792